Kenapa Jamaah PERSIS Kalau Tahiyat Jarinya Utek-utekan?
Pernahkah kamu memperhatikan jamaah PERSIS saat tahiyat dalam shalat? Ada satu hal yang sering jadi perhatian—yakni gerakan jari telunjuk yang tampak seperti "utek-utekan". Apa sebenarnya alasan dan dalil di balik gerakan tersebut? Apakah itu sekadar kebiasaan atau ada dasar hadits yang kuat?
Dalil dan Riwayat Tentang Isyarat Jari Saat Tahiyat
Gerakan jari telunjuk dalam posisi tahiyat ternyata memiliki dasar dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ. Hadits-hadits tersebut dikenal sebagai hadits fi'li, yaitu hadits yang menjelaskan perbuatan Nabi ﷺ yang diamati oleh para sahabat. Setidaknya, terdapat tiga riwayat utama terkait hal ini.
1. Riwayat Pertama: Isyarat Tanpa Kepalan Tangan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
“Rasulullah ﷺ apabila duduk dalam shalat meletakkan tangannya di atas kedua lututnya, dan beliau mengangkat jarinya yang sebelah kanan dekat ibu jari (telunjuk), beliau berdoa dengan itu…” (HR. Ahmad dan Muslim)
Riwayat ini tidak menyebutkan adanya kepalan tangan maupun gerakan jari.
2. Riwayat Kedua: Isyarat Dengan Kepalan Tangan Tanpa Gerakan
Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu 'anhu:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ berisyarat dengan telunjuknya apabila berdoa (dalam tahiyat), dan tidak menggerakkannya.” (HR. An-Nasai dan Abu Dawud)
Riwayat ini menegaskan isyarat dengan telunjuk tanpa menggerakkannya, namun menggunakan kepalan tangan.
3. Riwayat Ketiga: Isyarat dengan Kepalan dan Gerakan Telunjuk
Riwayat dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa Nabi ﷺ:
“...menggenggamkan dua jarinya (kelingking dan jari manis), lalu membuat bulatan dengan ibu jari dan jari tengah, serta mengangkat telunjuknya. Aku melihat beliau menggerakkan telunjuknya sambil berdoa dengannya.” (HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Inilah riwayat yang dijadikan dasar oleh Jamaah PERSIS untuk menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat (dikenal dengan istilah tahrikus sababah).
Bagaimana Validitas Hadits Wa’il bin Hujr?
Hadits dari Wa’il bin Hujr sempat dianggap dho’if (lemah) oleh beberapa ulama, seperti Yahya al-Qaththan karena dinilai ada perawi yang lemah, yaitu ‘Ashim bin Kulaib’. Namun setelah diteliti lebih dalam dalam kitab Mizanul I'tidal, ternyata perawi yang dimaksud adalah Ashim bin Bahdalah, bukan bin Kulaib. Ini membatalkan alasan pendhaifan hadits tersebut.
Selain itu, sebagian menganggap Zaidah bin Qudamah yang meriwayatkan versi “yuharrikuhaa” (menggerakkannya) menyelisihi rawi lain yang memakai “yusyiiru” (menunjukkan). Namun perbedaan ini dianggap sebagai ziyadatul tsiqah atau tambahan pengetahuan dari perawi yang terpercaya, bukan penyimpangan makna.
Kesimpulan Dewan Hisbah PERSIS
Karena riwayat dari Wa’il bin Hujr menyampaikan informasi lebih rinci dan tidak bertentangan secara makna, maka Dewan Hisbah Persis menetapkan bahwa tahrikus sababah atau gerakan jari telunjuk dalam tahiyat adalah bagian dari kaifiyat shalat sesuai sunnah Nabi ﷺ.
Itulah mengapa jamaah PERSIS saat tahiyat menggerakkan jarinya, atau sering disebut "utek-utekan". Gerakan ini bukan tanpa dasar, melainkan bentuk ittiba’ (mengikuti) terhadap apa yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Ingin Belajar Lebih Lengkap?
Penjelasan lebih lanjut bisa dibaca dalam buku Risalah Shalat dan 10 Masalah Seputar Shalat dan Cadar. Buku ini membahas tuntas mulai dari bab thaharah, gerakan shalat, hingga bacaan shalat secara rinci dan argumentatif.
Semoga bermanfaat dan menambah ilmu dalam menjalankan ibadah yang benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Sumber: Instagram @infopersis
Artikel ini dipublikasikan oleh: rizalhadizan.com